Senin, 21 Juni 2010
STRUKTUR ORGANISASI
2.Pdt. Prof. Dr. J. Nababan, SH, P.hD
3.Pdt. Prof. Dr. Hendrik J Ruru, MBA, P.hD
4.Pdt. Dr. Longge Karosekali, M.Th
Ketua Yayasan : Pdt. E. Siregar, S.Th
Kepala Sekolah : Drs. Hasudungan Siahaan, S.PAK
Wakil Kepala Sekolah : Murni Lidia Wehti Pasaribu,S.Th
Tenaga Pengajar :
Viktor Sahala, SH, S.PAK
Dra.Rosma Elfrida Hutabarat
Pdt. Mustar Padang, S.Th
Pdt. Dr. Ganti Y. Sembiring
Yasona Hulu, S.Th, MA
Pdt. Kori Manalu, S.Th, S.PAK
Sandro Panjaitan, S.Pd
Wani R. Nababan, S.PAK
Jamuda Surya E Nababan, S.PAK
ABOUT SMTK ANUGERAH ALLAH MEDAN
SMTK Anugerah Allah Medan berdiri sejak tahun 2007 dan sudah berhak mengikuti Ujian Akhir Nasional yang perdana tahun 2010 yang diikuti oleh 21 orang peserta.
SMTK Anugerah Allah Medan :
(1). Memiliki gedung sekolah sendiri yang nyaman
(2). Sarana Olah raga
(3). Sarana musik gerja yang lengkap
(4). Perpustakaan
(5). Laboratorium Komputer
(6). Menyediakan asrama putra dan putri.
Diasuh oleh guru-guru S-1 dan S-2 yang sudah berpengalaman di dunia pendidikan, baik pendidikan umum (Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PPKN, IPA, IPS dan Komputer). Serta Pendidikan Agama Kristen (Ilmu Pengetahuan Alkitab, Etika, Sejarah Gereja, Dogmatika, Misiologi, Pembinaan Warga Gereja serta Musik Gerejawi).
MISI: Menjadikan peserta didik yang bermoral, taat beribadah, berdisiplin tinggi, berilmu tinggi, berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis serta mampu menyelaraskan IPTEK dan ilmu Agama, sehingga tercipta generasi muda yang terampil di bidang ilmu agama dan terampil di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
SMTK Anugerah Allah Medan terbeban untuk membantu anak keluarga miskin untuk memperoleh haknya mendapat pengajaran yang layak.
APAKAH SMTK ITU???
Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) adalah sekolah Menengah yang setara dengan SMA atau SMK atau sering disebut dengan istilah SMA sederajat. SMTK adalah salah produk KEMENTRIAN AGAMA (DEPARTEMEN AGAMA) Republik Indonesia melalui ketetapan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No.55 tahun 2007 tertanggal 5 Oktober 2007.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2007 lulusan SMTK berhak :
1. Memiliki Ijazah Negara sederajat dengan Ijazah SMA/SMK
2. Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik negeri maupun swasta pada Pendidikan Umum maupun Pendidikan Theologia.
3. Menjadi Guru Sekolah Minggu di seluruh denominasi Gereja.
4. Mampu menjadi pemain musik Gerejawi
5. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
6. Menjadi Pengerja Gereja yang profesional (MC/Song Leader, Singer, dll).